Ingin Budidaya Benur? DKP Pesisir Barat Jelaskan Ini, Termasuk Mengajukan SK Asal Benih Bening Lobster

  • Bagikan
Benur, Benih Bening Lobster, Baby Lobster
DKP Pesisir Barat jelaskan syarat budidaya benur atau Baby Lobster, termasuk mengajukan SK Asal Benih Bening Lobster. Foto: Istimewa

KRUI, WAKTUINDONESIA – Dinas Perikanan (Diskan) Pesisir Barat (Pesibar) masih menunggu pengajuan Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) budidaya benur atau baby lobster bagi perusahaan yang akan melaksanakan budidaya benur atau Benih Bening Lobster (BBL).

Kabid Perikanan Tangkap, Bambang Supeno, mendampingi Kepala Diskan, Armen Qodar, Senin (13/12), mengatakan hingga kini belum ada perusahaan yang akan melaksanakan penangkapan benur untuk budidaya yang mengajukan penertiban SKAB.

“Untuk perizinan perusahaan langsung mendaftarkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Lampung, kemudian ke kabupaten. Kabupaten prinsipnya hanya menerbitkan SKAB dengan menunjukan pihak perusahaan telah bekerjsama dengan nelayan dalam pengadaan benur,” kata dia.

Dijelaskannya, dalam kegiatan budidaya benur, perusahaan harus bekerjasama dengan kelompok nelayan setempat yang telah terdaftar di Online Single Submission (OSS) sebagai kelompok nelayan yang akan melakukan penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).

“Kewenangan menerbitkan izin bukan kabupaten. Namun mempunyai kewenangan untuk menerbitkan SKAB sebagai persyaratan budidaya benur yang berasal dari wilayah setempat,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bupati Dendi Bahas Peluang Investasi Bersama Pengusaha Rusia
  • Bagikan