LIWA, WAKTUINDONESIA – Polemik seleksi direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Limau Kunci Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tampaknya belum juga berakhir.
Terbaru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat menyurati bupati guna meminta menunda pelantikan direksi Perumda Limau Kunci hasil seleksi lalu.
Sementara, praktisi hukum menilai, jika ada pihak yang kurang puas atas keputusan penetapan direksi hasil seleksi Tim Seleksi (timsel) bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di lain pihak, timsel memastikan seleksi yang dilakukan sudah sesuai prosedur aturan berlaku.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Lampung Barat melayangkan surat No. 170/157/DPRD-LB/2021 kepada Bupati Parosil Mabsus.
Surat yang didasari hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan timsel yang ditandatangani Ketua II Erwansyah tertanggal 24 Desember 2021 tersebut merekomendasikan agar pelantikan direksi Perumda Limau Kunci hasil seleksi ditunda.
Sejumlah pertimbangan rekomendasi penundaan pelantikan direksi hasil seleksi mengemuka.
Di antaranya, tidak adanya hasil uji kompetensi dan kelayakan (UKK) dari tim UKK.
Kemudian, surat pengalaman kerja masih diragukan.
Dalam surat itu DPRD juga menilai, proses penerimaan direksi masih belum sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 tahun 2018 Pasal 43, 44 dan 45 serta peraturan daerah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perumda Limau kunci.
Kemudian, para wakil rakyat tersebut juga menilai timsel dalam perekrutan calon direksi dan dewan pengawas Perumda PDAM Limau Kunci tidak mengacu pada pasal 7 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 15/PRT/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum.
Menanggapi itu, seorang anggota timsel, Zeplin Erizal mengatakan jika seleksi sudah sesuai aturan berlaku.
“Seleksi sudah sesuai aturan berlaku. Tugas timsel sudah selesai,” kata dia saat dikonfirmasi Senin, 27 Desember 2021.
Sementara, Wakil Bendahara DPC Peradi, Irwanto menilai jika ada pihak yang kurang puas atas keputusan timsel bisa menempuh jalur konstitusional, yakni mengajukan gugatan ke PTUN.
“Ya, jika ada yang kurang seoendapat atau kurang ouas dengan ketetapan timsel bisa diajukan ke PTUN,” ujar Irwanto.
Hal senada dikatakan Ketua Bosbakum Liwa, Robert Ariesta.
“Ya bisa digugat ketika sudah dilantik ke PTUN,” katanya singkat.
Sebelumnya, soal seleksi, timsel Perumda Limau Kunci Kabupaten Lampung Barat telah memastikan seleksi sesuai peraturan berlaku.
Hal itu disampaikan saat menanggapi pernyataan tertulis karyawan perusahaan plat merah itu.
Salah satu poin pernyataan sikap tertulis yang ditandatangani Koordiantor, Indra Gunawan tersebut, yakni dasar aturan seleksi.
Pihak Indra Gunawan menilai seleksi sejatinya mengacu pada Permendagri No 2/2007 pasal 4 dan Permendagri No. 37/2018 pasal 35.
Menanggapi itu, Sekretaris Timnsel Direksi Perumda Limau Kunci, Pirwan Bahtiar mendampingi Ketua Pansel Ismet Inoni, tak manampik pernyataan sikap tertulis karyawan Perumda itu.
“Benar, telah kami terima suratnya. Narasinya lebih kurang seperti yang telah diberitakan di media online kemarin,” ujar Pirwan, Kamis (11/11/21).
Menurutnya, tidak salah para karyawan memberikan pernyataan keberatan akan regulasi rujukan seleksi.
Mengingat sistem bernegara mengatur kebebasan berpendapat.
Bahkan, kata Pirwan, sebelum proses seleksi pihaknya telah melakukan studi dan koordinasi dengan akademisi hukum untuk konsultasi ikhwal regulasi yang beragam.
Sehingga pihaknya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 54 tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri No 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
Serta Peraturan Daerah (Perda) Lambar 5/2021 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Limau Kunci.
“Sehingga ketiga aturan tersebut yang menjadi acuan kami selaku Pansel, di sana berbagai aturan dan turunannya lengkap,” terang Pirwan.
“Bisa juga masyarakat luas membaca satu persatu poin-poinnya mengenai isi ketiga aturan itu,” imbuhnya.
Lanjut Pirwan, dirinya tidak mempermasalahkan ikhwal pernyataan sikap yang diajukan oleh sejumlah karyawan.
Hanya saja kata dia, pihaknya hanya mengacu pada aturan yang berlaku dan diyakini sebagai instrumen proses seleksi direksi.
“Kami Pansel ini hanya proses seleksi administrasi terkait syarat-syarat formil. Tetapi untuk menentukan siapa direksi dan pengawas bukan ranah kami. Ada tim UKK dari akademisi Universitas Lampung mereka yang telah ditunjuk pemkab untuk menjadi penilai,” tukasnya.
Sebelumnya, Karyawan Perumda Air Minum Limau Kunci menyampaikan sejumlah pernyataan sikap atas seleksi direksi yang kini tengah berlangsung.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan secara tertulis yang ditandatangai Koordinator, Indra Gunawan.
Indra Gunawan membenarkan jika pihaknya memang telah membuat pernyataan sikap karyawan terhadap seleksi direksi perusahaan plat merah itu.
“Iya, pernyataan sikap seluruh karyawan dan karyawati PDAM Limau Kunci Lambar. Disampaikan juga kepada bupati kemarin dan ditembuskan ke beberapa pejabat,” ujar Indra kepada Waktuindonesia.id, Selasa (10/11) pagi.
Dikatakan, maksud pernyataan sikap semata berharap agar proses seleksi dilangsungkan sesuai aturan.
Siapapun yang menjadi direktur hasil seleksi nanti berdampak baik terhadap perusahaan daerah itu secara keseluruhan.
Pihaknya juga memastikan maksud surat itu tidak mengarah salah satu kepada peserta seleksi.
“Kami buka alergi calon dari luar PDAM. Bagi kami siapapun itu diharapkan bisa berdamapak baik kepada karyawan PDAM. Dari empat calon yang ada, tentu kan yang terpilih nanti salah satu. Siapun yang terpilih kami terima asal sesuai dengan aturan yang tertera di surat pernyataan sikap karyawan itu,” katanya.
Diketahui ada empat poin pernyataan sikap dimaksud:
1. Seleksi pemilihan direksi Perumda harus sesuai dan mengikuti peraturan berlaku, yaitu:
a. Permendagri No 2 tahun 2017 pasal 4.
b. Permendagri No 37 tahun 2018 pasal 35.
2. Yang lebih penting lagi dan relevan sebagi bahan pertimbangn adalah bahwa calon direksi Perumda harus mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan denga surat keterangan (Referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.
3. Lulus pelatihan managemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakredetasi dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah.
4. Apabila seleksi tidak sesuai dengan sebagaimana tersebut pada nomor 1, 2 dan 3 maka kami karyawan dan karyawati Perumda Air Minum Limau Kunci keberatan/menolak seleksi dan hasil dari seleksi tersebut.
(WII)