Selanjutnya ali menjelaskan, tidak tercapainya target PBB di Kabupaten Pringsewu disebabkan beberapa hal, di antaranya adalah penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP).
“Sejak dari Pringsewu masih menjadi bagian dari Lampung Selatan, kemudian Tanggamus, hingga menjadi kabupaten sendiri belum pernah ada penyesuaian NJOP. Jadi begitu ada penyesuaian, masyarakat melihatnya seolah-olah ganti harga,” jelasnya.
Penyebab lain, kata dia, pada tahun 2021 pihaknya memunculkan piutang lima tahun ke belakang dengan tujuan transparansi pajak.
“Dampaknya masyarakat merasa sudah bayar pajak tapi dalam tagihan belum lunas,” tutur Ali.
Ke depan, pihaknya akan berupaya memperbaiki tata kelola pajak diantaranya dengan menggunakan aplikasi. Diakuinya hingga saat ini PBB masih menjadi penyumbang terbesar dari sektor pajak.
“Dengan aplikasi itu nantinya masyarakat tidak perlu bertemu siapa-siapa, cukup menggunakan android tinggal klik seperti kita bayar PLN,” tutupnya. (WII)





