Target Pajak Bumi dan Bangunan di Pringsewu 2021 Kurang Rp1 Miliar, Penyebabnya?

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Realisasi pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Pringsewu sepanjang tahun 2021 hingga akhir Desember  tidak mencapai target.

Sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu menargetkan penerimaan PBB sepanjang tahun 2021 sekitar Rp35 miliar.

Namun sampai akhir Desember 2021 realisasinya hanya Rp34 milliar atau 98 persen.

“Karena gagalnya pencapaian penerimaan pajak banyaknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terhutang,” kata Ali Alhamidi Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Pringsewu, Kamis 6 Desember 2022.

Dia menuturkan bahwa memang lima tahun terakhir penerimaan pajak selalu terhutang, kendala utamanya pada sektor penerimaan PBB.

“Tiap tahun realisasi penerimaan pajak selalu tidak mencapai target, sering terhutang pada sektor PBB,” kata dia.

Selanjutnya ali menjelaskan, tidak tercapainya target PBB di Kabupaten Pringsewu disebabkan beberapa hal, di antaranya adalah penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP).

“Sejak dari Pringsewu masih menjadi bagian dari Lampung Selatan, kemudian Tanggamus, hingga menjadi kabupaten sendiri belum pernah ada penyesuaian NJOP. Jadi begitu ada penyesuaian, masyarakat melihatnya seolah-olah ganti harga,” jelasnya.

Penyebab lain, kata dia, pada tahun 2021 pihaknya memunculkan piutang lima tahun ke belakang dengan tujuan transparansi pajak.

“Dampaknya masyarakat merasa sudah bayar pajak tapi dalam tagihan belum lunas,” tutur Ali.

Ke depan, pihaknya akan berupaya memperbaiki tata kelola pajak diantaranya dengan menggunakan aplikasi. Diakuinya hingga saat ini PBB masih menjadi penyumbang terbesar dari sektor pajak.

“Dengan aplikasi itu nantinya masyarakat tidak perlu bertemu siapa-siapa, cukup menggunakan android tinggal klik seperti kita bayar PLN,” tutupnya. (WII)

BACA JUGA:  Bupati Saply Sambangi Warga Pengidap Penyakit Diabetes dan Beri Santunan
  • Bagikan