Atas temuan adanya distributor yang menitipkan atau menjual minyak goreng tidak sesuai dengan HET, pihaknya menyebut melaporkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung
“Kita membuat laporan ke Dinas Perdagangan Provinsi bahwa ditemukan adanya distributor yang menitipkan brang kepada pedagang tidak sesuai dengan harga pasar,” utasnya.
Disinggung terkait apakah izin usaha distributor tersebut akan dicabut setelah ketahuan menjual atua menitipkan barang tidak sesuai dengan HET, Sam mengatakan jika hal tersebut adalah kewenangan dari Pemerintah Provinsi.
BACA: Disperindag Ancam Pedagang Ogah Jual Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter
“Kalau soal cabut itu kewenangan provinsi bukan kabupaten kita hanya menyampaikan kondisi yang ada di lapangan saja,” pungkasnya.
(WII)





