Penasaran, Berapa Usia Pensiun Pejabat Tinggi Pratama, 58 Tahun?

  • Bagikan

Surat ini mengutip Pasal 87 ayat (1) c dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ditentukan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP, yaitu 58 hingga 60 tahun atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

BACA JUGA: 4 Pejabat Eselon II Tandatangani SK Pensiun, Polemik di Lambar Mereda

Dalam hal terdapat PNS yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (Dikenal eselon I dan eselon II) belum berusia 60 tahun tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS telah ditetapkan karena batas usia pensiun 56 tahun atau lebih, dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 60 tahun

2. apabila telah diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 58 tahun

3. apabila telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih dari 58 tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pemberhentian dari jabatannya. (WII)

BACA JUGA:  Pendaftran CPNS -PPPK di Pesawaran Ditutup, Pelamar Formasi Khusus Lebih Sedikit dari Kuota
  • Bagikan