Penasaran, Berapa Usia Pensiun Pejabat Tinggi Pratama, 58 Tahun?

  • Bagikan

LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA – Dalam beberapa pekan terakhir narasi pensiun cukup menyita perhatian publik di Kabupaten Lampung Barat, daerah berjuluk Beguai Jejama itu.

Tercatat lima pejabat eselon II tampak ogah dimutasi karena memasuki masa pensiun atau purna tugas.

Kelimanya telah menempuh upaya, salah satunya mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat.

BACA JUGA: Yusdianto Alam: Mutasi Hak Kepala Daerah ASN Harus Paham

Lantas berapa umur seorang pejabat eselon II pensiun. Baik yang masih menduduki jabatan atau bagi yang telah diberhentikan dari jabatannya.

Mengutip Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupatan/Kota.

BACA JUGA:  Akhirnya, Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Waysekampung
  • Bagikan