Surat yang ditujukan untuk satuan pendidikan, kepala PAUD, SD dan SMP tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No. 045.5/0511/DP.1/2022 tentang Penghentian Sementara PTM Terbatas di Provinsi Lampung.
“Selama pengentian PTM, aktivitas belajar mengajar tetap berlangsung dari rumah atau BJJ,” tandas Asep.
Penghentian PTM Sementara di Lampung Barat juga ditegaskan Kadisdikbud, Bulki.
“Benar (PTM dihentikan sementara) menindaklanjuti SE gubernur Lampung,” singkatnya.
(WII)





