LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Lampung Barat dihentikan sementara selama 14 hari ke depan.
Hal itu berlaku sejak 9 Februari 2022 hingga 22 Februari 2022 untuk satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP.
Selama PTM dihentikan, belajar tetap berlangsung dengan metode belajar dari rumah (BDR) atau belajar jarak jauh (BJJ).
PTM dihentikan sementara disebut guna memutus mata rantai penyebaran dan pengendalian peningkatan kasus Covid-19 klaster satuan pendidikan.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lampung Barat, Asep Suganda, mendampingi Kadis Bulki, Selasa, 8 Februari 2022, mengonfirmsi penghentian sementara PTM tersebut.
Penghentian PTM ditandai dengan terbitnya Surat Kadisdikbud Lambar, No. 800/201/III.1/2022 prihal Pemberhentian PTM Terbatas di kabupaten dengan motto Beguai Jejama itu tertanggal 8 Februari 2022 yang ditandatangani Kadis Bulki.
Surat yang ditujukan untuk satuan pendidikan, kepala PAUD, SD dan SMP tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No. 045.5/0511/DP.1/2022 tentang Penghentian Sementara PTM Terbatas di Provinsi Lampung.
“Selama pengentian PTM, aktivitas belajar mengajar tetap berlangsung dari rumah atau BJJ,” tandas Asep.
Penghentian PTM Sementara di Lampung Barat juga ditegaskan Kadisdikbud, Bulki.
“Benar (PTM dihentikan sementara) menindaklanjuti SE gubernur Lampung,” singkatnya.
(WII)





