LAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Ratusan kepala daerah (Kada) di seluruh Indonesia bakal berkahir masa jabatannya tahun 2022.
Data persisnya, tercatat 101 kada.
Rinciannya, tujuh gubernur, 76 bupati dan 18 walikota.
Nah untuk di Lampung, ada lima kada.
Dari lima itu, tiga di antaranya berakhir pada 22 Mei 2022.
Mereka adalah, Bupati Mesuji Saply TH dan Wakil Bupati (Wabup) Haryati Cendralela. Kemudian, Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Umar Ahmad dan Wabup Fauzi Hasan.
Ada lagi, Bupati Pringsewu Sujadi dan Wabup Fauzi.
Sementara dua lainnya, yakni Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus – Wabup Mad Hasnurin dan Bupati Tulangbawang (Tuba) Winarti – Wabup Hendriwansyah berakhir masa jabatan pada Desember 2022.
Bupati-Wabup Lampung Barat, Pasoril Mabsus-Mad Hasnurin yang juga dikenal dengan akronim PM itu persisnya berakhir masa jabatan pada 11 Desember 2022.
Sementara masa jabatan Bupati-Wabup Tuba, Winarti-Hendriwansyah berakhir 18 Desember 2022.
Nah, sebelum pilkada yang dijadwal 27 November 2024, jabatan mereka bakal diisi hasil proses administratif, yakni penjabat (Pj). Itu karena masa jabatannya berakhir.
Pj bukan produk politik. Pj berbeda dengan pelaksana tugas (Plt). Sementara Plt merupakan produk politik.
Memang, ada sejumlah istilah dalam pengisian jabatan kada. Yakni pelaksana tugas (plt), penjabat sementara (pjs), pelaksana harian (plh) dan penjabat (pj) kepala daerah.
Lantas apa perbedaan istilah itu?
Dikutip dari berbagai sumber, Plt merupakan produk politik.
Plt mengacu Pasal 65 dan 66 UU 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota mana kala gubernur, bupati dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.
Sementara Pjs, Plh dan Pj merupakan produk hasil proses administratif.
Pjs ditunjuk tat kala pasangan kada secara bersamaan maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Ada kewajiban cuti masa kampanye.
Pjs berasal dari pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat (Kemendagri) atau pemda provinsi.
Selanjutnya Pj. Terkait Pj ini diatur dalam Pasal 201 UU 10 Tahun 2016.
Pj ditunjuk ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai. Posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.
Terakhir istilah plh. Plh diisi oleh sekretaris daerah (sekda). Itu jika masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan.(WII)