LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA – Mungkin banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan dan persamaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perbedaan dan persamaan PPPK dan PNS sempat dijelaskan dengan sederhana oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Barat, Budi Kurniawan, Rabu, 16 Maret 2022.
Berikut penjelasan perbedaan dan persamaan PPPK dengan PNS.
PNS dan PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Manajemen kerja PNS dan PPPK dijelaskan di dalam Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang Manajemen Kerja PNS dan PPPK.
Di dalam UU No 5/2014 itu dijelaskan aturan terkait status, pelaksanaan kerja, wewenang, dan pemberian upah.
Gaji PNS sendiri diatur dalam PP No. 15 Tahun 2019.
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
PNS juga punya nomor induk (NI) secara nasional.





