Nyabu Di Rumah Kosong, Pemuda Teluk Pandan Diringkus Polisi

  • Bagikan

“Saat HDS dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperangkat alat hisap dan kaca pirek dan dari keterangan kedua tersangka, kamar tersebut sering dijadikan tempat menggunakan sabu,” tambahnya.

Menurutnya, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman 4 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(WII)

 

BACA JUGA:  Napak Tilas Perjuangan Pendiri Pesawaran, Pemkab Gelar Pawai Obor
  • Bagikan