Total 15,6 M, Baru 400 Juta Kerugian Negara di Pesisir Barat Kembali: Dari 155 Baru 8 Rekanan Lunas

  • Bagikan

“Dari delapan rekanan yang sudah selesai melakukan pengembalian. Ditambah dengan yang masih menyicil, total yang sudah terkumpul hampir mencapai Rp400 juta,” ungkap Henry.

Sementara itu, menurut Henry, jumlah total kerugian negara yang wajib dilakukan pengembalian yakni sekitar Rp15,6 miliar yang menyeret sekitar 155 pihak rekanan. “Sampai saat ini kami masih menunggu iktikad baik dari pihak rekanan yang wajib melakukan pengembalian (kerugian negara), walaupun jumlah yang belum melakukan pengembalian masih sangat banyak,” ucapnya.

Menurut Hendry, pihak Kejari Lampung Barat (Lambar) sendiri sudah melayangkan surat panggilan kepada sebagian pihak rekanan, yang jika dijumlahkan kerugian negaranya mencapai Rp5 Milyar, sedangkan sisanya Rp10,6 Milyar belum dilakukan pemanggilan dari Kejari hanya surat pemberitahuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkaitnya. “Jika memang pihak rekanan itu masih belum juga menunjukkan iktikad baiknya, maka masalah ini kita geser dari Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ke Pidana Khusus (Pidsus),” pungkasnya.

Karenanya, Henry mengimbau agar pihak rekanan yang berkewajiban untuk mengembalikan kerugian negara, maka secara segera melakukan memenuhi kewajibannya dimaksud. “Ya kami mengimbau agar mereka (Rekanan-red), segera melunasi pengembalian negara sesuai dengan jumlah atas hasil audit BPK Provinsi Lampung,” tukasnya. (WII)

BACA JUGA:  Dorong Peningkatan PAD, Anggota DPRD Lampung Usulkan Pemutihan Pajak Ranmor
  • Bagikan