KRUI, WAKTUINDONESIA- Hingga saat ini Inspektorat Pesisir Barat (Pesibar) mencatat setidaknya delapan rekanan yang sudah mengembalikan kerugian negara atas pelaksanaan kegiatan fisik dari Tahun 2014 hingga Tahun 2020 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung yang jumlahnya mencapai Rp15,6 miliar.
Delapan rekanan itu disebut telah melunasi kewajiban mengembalikan kerugian negara akibat proyek yang dikerjakannya.
Selain delpan rekanan itu, adapula yang masih menyicil. Total dana terkumpul Rp400 juta.
Inspektur Pesibar, Henry Dunan, saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Maret 2022, mengatakan hingga saat ini ada delapan rekanan yang sudah selesai mengembalikan kerugian negara secara keseluruhan sesuai dengan hasil temuan BPK, dan ada beberapa rekanan yang melakukan pengembalian dengan sistem cicil.
“Dari delapan rekanan yang sudah selesai melakukan pengembalian. Ditambah dengan yang masih menyicil, total yang sudah terkumpul hampir mencapai Rp400 juta,” ungkap Henry.
Sementara itu, menurut Henry, jumlah total kerugian negara yang wajib dilakukan pengembalian yakni sekitar Rp15,6 miliar yang menyeret sekitar 155 pihak rekanan. “Sampai saat ini kami masih menunggu iktikad baik dari pihak rekanan yang wajib melakukan pengembalian (kerugian negara), walaupun jumlah yang belum melakukan pengembalian masih sangat banyak,” ucapnya.
Menurut Hendry, pihak Kejari Lampung Barat (Lambar) sendiri sudah melayangkan surat panggilan kepada sebagian pihak rekanan, yang jika dijumlahkan kerugian negaranya mencapai Rp5 Milyar, sedangkan sisanya Rp10,6 Milyar belum dilakukan pemanggilan dari Kejari hanya surat pemberitahuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkaitnya. “Jika memang pihak rekanan itu masih belum juga menunjukkan iktikad baiknya, maka masalah ini kita geser dari Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ke Pidana Khusus (Pidsus),” pungkasnya.
Karenanya, Henry mengimbau agar pihak rekanan yang berkewajiban untuk mengembalikan kerugian negara, maka secara segera melakukan memenuhi kewajibannya dimaksud. “Ya kami mengimbau agar mereka (Rekanan-red), segera melunasi pengembalian negara sesuai dengan jumlah atas hasil audit BPK Provinsi Lampung,” tukasnya. (WII)





