Ketika ditanya siapa pengawas maupun yang bertanggung jawab dari Dinas Pengelola Sumberdaya Air (PSDA) Provinsi Lampung, dengan tujuan untuk dikonfirmasi, Yanto Ceper terkesan menghindar dan mengaku tidak tahu.
“Saya ngga tahu mas, kalau tidak salah pak Eko, apa dia konsultan apa pengawas dari dinas, saya lupa,” ucapnya.
Tak hanya itu saja, salah satu tokoh masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum baik dari Kejaksaan Tinggi maupun Polda Lampung, agar dapat turun kebawah untuk melihat langsung pengerjaan Embung tersebut, dan bukan hanya Embung yang di Desa Sukabanjar saja yang bermasalah, namun pengerjaan Embung yang ada di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong tataan juga bermasalah.
“Saya berharap aparat penegak hukum, baik Kejati maupun Polda agar melakuan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, bila ada indikasi korupsi agar dapat di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada, dan kami siap memberikan keterangan terkait pengerjaan Embung ini,” ucapnya.
Sementara Yudi Yanto selaku pemborong pembangunan Embung di Desa Suka Banjar saat di konfirmasi terkait penyimpangan serta keluhan dari masyarakat saat di konfirmasI media melalui telpon seluler mengatakan masalah gaji memang dari sana belum keluar kalau masalah penyimpangan itu penyimpangan apa. Masalah penyimpangan itu tidak ada sesuai ya seperti itu, batunya itu 120 kubik.
“Ya memang belum dibayar, untuk pintu pengatur air tidak dipasang dan jika ada yang pecah akan di perbaiki,” ucapnya gugup.
Diketahui, Dinas Pengelola Sumber daya Air (PSDA) Provinsi Lampung yang bertanggung jawab dalam pengerjaan proyek Embung Desa Sukabanjar dan Desa Taman Sari belum dapat di konfirmasi diduga sengaja ditutup tutupi dan menghindar.
(WII)





