“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mediasi warga dengan Yudi Yanto selaku pemborong, saat ini warga sudah mulai bergejolak, jika ini tidak selesai maka warga akan menempuh jalur hukum, dalam hal ini melapor kepada aparat penegak hukum,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Proyek Embung yang ada di Desa Sukabanjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran mangkrak, diduga dalam pengerjaan nya tidak selesai dan terbengkalai, dan disinyalir menjadi ajang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) hingga ratusan juta rupiah.
Proyek Embung tersebut dikerjakan oleh CV Manunggal Sulthon Raya dengan menelan anggaran sebesar Rp431.075.000 juta melalui Dinas Pengelola Sumberdaya Air (PSDA) Provinsi Lampung
DS (58) salah satu wargamasyarakat Dusun III Desa Sukabanjar mengatakan, dalam pengerjaan proyek tersebut ada dugaan korupsi karena tidak sesuai dengan spesifikasi petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis).
“Saya menduga pengerjaan proyek embung ini, tidak sesuai dengan rancangan biaya, selain pengerjaan nya tidak selesai dan amburadul, terlihat bangunan nya juga sudah pada retak dan pengatur air atau plat nya juga tidak ada,” kata dia, Selasa 29 Maret 2022.
(WII)





