Restorative Justice, Kejari Pesawaran Hentikan Kasus Penganiayaan

  • Bagikan

“Kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui keadilan restoratif ini,” timpalnya.

Menurutnya, dengan disetujuinya penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif, maka jaksa penuntut umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama tersangka Herawati.

“Maka dengan keluarnya SKPP ini penuntutan terhadap yang bersangkutan telah dihentikan,” ujarnya.

“Semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi tersangka dan korban, agar kedepan tidak terjadi lagi kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

(WII).

 

BACA JUGA:  Manaf Dan Zaidan Mangkir Dari Panggilan Polres Pesawaran
  • Bagikan