Restorative Justice, Kejari Pesawaran Hentikan Kasus Penganiayaan

  • Bagikan

GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, menghentikan penuntutan kasus penganiayaan melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gedong Tataan, Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, kasus penganiayaan tersangka Herawati (44), dengan korban Nita Armala Sari (28) telah dihentikan karena tersangka dan korban sudah berdamai.

“Atas dasar itu, jaksa fasilitator membuat permohonan kepada Kajati Lampung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk penghentian kasus tersebut,” kata Diana, Kamis 7 April 2022.

Perkara yang disangkakan kepada Herawati merupakan kasus penganiayaan. Atas perbuatannya, tersangka Herawati dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Dirinya juga, mengatakan pelaksanaan keadilan restoratif tersebut dilaksanakan beberapa waktu lalu. Pelaksanaannya dihadiri korban dan keluarganya.

“Dari hasil pelaksanaan keadilan restoratif, para pihak bersepakat untuk berdamai. Selanjutnya kesepakatan damai tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” kata dia.

“Kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui keadilan restoratif ini,” timpalnya.

Menurutnya, dengan disetujuinya penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif, maka jaksa penuntut umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama tersangka Herawati.

“Maka dengan keluarnya SKPP ini penuntutan terhadap yang bersangkutan telah dihentikan,” ujarnya.

“Semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi tersangka dan korban, agar kedepan tidak terjadi lagi kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

(WII).

 

BACA JUGA:  Selesai PCR, 65 CJH Siap Diberangkatkan Ke Tanah Suci
  • Bagikan