Limbah Tambak PT Indocom Cemari Sungai, DLH Segera Turun

  • Bagikan

GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan turun ke lokasi tambak udang PT Indocom yang ada di Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan untuk melakukan pengecekan terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan dugaan pencemaran air sungai akibat limbah yang dihasilkan tambak tersebut.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan DLH Kabupaten Pesawaran, Chairul Anwar mengatakan, besok pihaknya akan turun ke lokasi dan melakukan pengecekan terkait kepemilikan IPAL.

“Kalau tambak tersebut tidak memiliki IPAL maka harus membuat IPAL terlebih dahulu, kalau untuk bau yang dihasilkan limbah tambak tersebut kita akan melakukan pengajuan uji laboratorium, setelah hasil uji lab nya keluar baru kita tindaklanjuti,” kata Chairul, Minggu 10 April 2022.

Dirinya menegaskan, bagi para pemilik tambak udang diwajibkan memiliki IPAL, jika belum memiliki IPAL harus membuat pernyataan kapan akan membuat IPAL tersebut.

“Kita tetap melakukan pembinaan bagi pengelola tambak agar membuat IPAL, jika masih bandel tidak juga membuat IPAL, kita akan memberikan sanksi tegas untuk menutup sementara tambak tersebut sampai IPAL tersebut jadi, karena tambak yang tidak memiliki IPAL itu tidak boleh beroperasi,” kata dia.

Dirinya mengungkapkan, pihaknya memiliki rencana setelah lebaran akan melakukan pemantauan terhadap tambak-tambak yang tidak memiliki IPAL.

“Setelah lebaran ini kita akan memantau tambak-tambak yang tidak memiliki IPAL, jika ada yang tidak memiliki IPAL maka akan kita berhentikan sementara aktivitas tambak tersebut, hingga mereka selesai membuat IPAL,” tegasnya.

“Saya harap setiap tambak harus memiliki IPAL, sehingga pengolahan limbah-limbah tersebut melalui proses,jika sudah bersih baru bisa dibuang,” tambahnya.

Menurutnya, jika masih ada limbah tambak yang tidak dikelola dengan benar, maka itu bisa merusak dan pencemaran lingkungan.

BACA JUGA:  Polsek Pringsewu Kota Bagikan Belasan Paket Sembako Warga Tak Mampu

“Pertama kita lakukan pembinaa agar dikelola dengan baik, tapi jika tidak patuhi kemudian ada merusak lingkungan dengan bukti yang cukup akan dilakukan teguran keras dengan penghentian sementara, sampai memenuhi kesesuaiannya,” pungkasnya.

(WII)

 

  • Bagikan