Menurutnya, setelah dimintai keterangan, dirinya disuruh oleh tersangka Warid yang juga turut ditangkap setelah dilakukan pengembangan selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan ke-dua pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah gulungan lakban berisikan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto : 0,35 gram, dan satu unit handphone reall me C25 warna hitam,” pungkasnya.
(WII)





