Penimbun BBM Subsidi Warga Way Khilau Dibekuk Polisi

  • Bagikan

“Pelaku tak dapat mengelak dan mengakui bahwa setelah membeli minyak jenis pertalite, minyak-minyak tersebut akan dijual kembali kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan,” kata dia.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil jenis Suzuki Carry dengan Plat BE 8036 RM, warna putih dan terdapat 12 buah jerigen dengan kapasitas masing-masing per jerigen kurang lebih 35 liter dengan total 420 liter BBM jenis pertalite, telah diamankan di Mapolsek Kedondong Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dengan ancaman hukukan 6 tahun penjara,” pungkasnya.

(WII)

 

BACA JUGA:  Hadiri Temu Pamit Kapolres Pesawaran, Ini Pesan Bupati Dendi
  • Bagikan