Ipda Mulyono melanjutkan, Pelayanan kepolisian yang ramai didatangai warga adalah pelayanan Surat Izin mengemudi (SIM).Hal ini terjadi lantaran masyarakat yang memiliki SIM dan masa berlakukan habis mulai 29 April hingga 8 Mei bisa diperpanjang hingga tanggal 9 sampai 17 Mei.
Selain itu peningkatan pemohon juga terjadi pada pelayanan SKCK, sejumlah masyarakat melakukan kelengkapan berkas SKCK kebanyakan untuk persayaratan kerja ke luar daerah
“untuk memastikan petugas pelayanan melayani masyarakat dengan baik dan untuk menghindari adanya pelanggaran Standar Operational Prosedure (SOP) maka personil Propam kita terjunkan untuk melakukan pengawasan di lokasi pelayanan,”ungkapnya
Kasi propam menambahkan, apabila ada mayarakat yang merasa tidak terlayani dengan baik atau ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh petugas pelayanan Polres Pringsewu diimbau untuk melaporkan kepada seksi propam atau melalui nomor layanan pengaduan 0812 7229 471.
“Setiap pelayanan Polri sudah kita pastikan sesuai SOP, namun jika ternyata masih ada petugas yang bekerja tidak sesuai SOP atau melakukan pungli, jangan segan segan untuk melapor, pasti akan kami tindaklanjuti dan akan kami tindak tegas,” tandasnya.
(WII)





