GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Selama bulan April 2022, Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana dengan total 10 tersangka yang diamankan.
Hal itu di sampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Pesawaran, Selasa 17 Mei 2022.
Kapolres AKBP Pratomo mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus yang menyita perhatian publik diantaranya kasus curas dengan modus perampokan toko atau gudang, kemudian kasus curat ada dua kasus, kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan masyarakat yang di tipu untuk masuk honorer di pemerintahan Kota Bandar Lampung dan kasus persetubuhan anak di bawah umur, kasus pemalsuan tandatangan,
“Dari beberapa kasus tersebut ada satu kasus yang menonjol yaitu kasus Curas yang terjadi di Dusun Srimulyo Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran,” kata Pratomo.
“Pelaku kurang lebih berjumlah lima orang, dua sudah kita amankan dan tiga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp250 juta,” tambahnya.
Dirinya menjelaskan, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini merupakan konsen dari Kepolisian bahwasanya perlindungan terhadap anak dan wanita harus terus di gencarkan.





