Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, Ahmad Syafei menyebut pihaknya menargetkan realisasi sebesar Rp100 juta dari sektor retribusi pengunjung obyek wisata.
“Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang pengelolaan kepelabuhanan, penarikan retribusi pengunjung di Gerbang Mutun dan Dermaga Ketapang kita berlakukan ujicoba. Ini dilakukan untuk memaksimalkan PAD sektor pariwisata,” katanya.
Sementara, Ketua PWI Pesawaran, M Ismail mengapresiasi langkah yang dilakukan pemkab setempat guna mengoptimalkan penyerapan PAD sektor pariwisata.
“Ini langkah yang visioner, mengingat kabupaten Pesawaran merupakan wilayah dengan potensi wisata yang besar, dan harus digarap dengan maksimal. Selain itu ini juga langkah ini untuk menjamin pelayanan bagi para wisatawan dalam bentuk perlindungan asuransi jiwa,” pungkasnya.
(WII)





