Dirinya berharap agar pihak Inspektorat Kabupaten Pesawawaran bertindak tegas kepada para Kepala Desa atau para pejabat di lingkup Pemkab Pesawaran yang terbukti menyalahgunakan keuangan yang bersumber dari negara.
“Saya berharap Inspektorat melalui APIP tegas dalam menindak para Kades di Pesawaran atau pun pejabat yang terbukti menyalahgunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya, rekomendasi kan segera ke aparat penegak hukum (APH),” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa setempat Deswan, karena diduga melakukan penyimpangan dan mark up (menggelembungkan-red) anggaran Dana Desa (DD), tahun 2018 sampai tahun 2022 hingga ratusan juta rupiah.
Diketahui APBDes Bernung tahun 2018 sebesar Rp.886.401.000, kemudian tahun 2019 sebesar Rp.926.625.000, tahun 2020 sebesar Rp.952.408.000 dan tahun 2021 sebesar Rp.1.022.505.000.
(WII)





