Hery merupakan konsumen Perumahan Puri Gading.
Hery membeli 17 bidang tanah di komplek Perumahan Puri Gading Bandar Lampung.
Namun sudah hampir 18 tahun sertifikat hak miliknya tidak kunjung Hery dapat.
Upaya yang dilakukan Hery mempertanyakan haknya selalu sia sia, Hery sudah mencoba meminta haknya kepada Direktur Pengembang Perumahan, Joh. Namun tak mebuahkan hasil yang diharapkan.
Pada bulan April 2022, Hery Gunawan melaporkan kasus kepemilikan tanahnya ke Polda Lampung dan ditangani oleh Bagian Kriminal Umum.
Hery berharap mendapatkan suatu keadilan hukum, dimana kasus yang menimpanya sudah dari tahun 2003 namun tidak ada penyelesaian.
Hery kemudian diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Lampung tentang bagaimana dia membeli tanah dengan menunjukan bukti bukti pembayaran.
Selain AK, Joh dilaporkan Hery Gunawan ke Polda Lampung. (WII)





