Polda Lampung Tahan Bos Perumahan Puri Gading, Ini Kasusnya

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Polda Lampung menyebut kasus kepemilikan 17 bidang tanah di kompleks Perumahan Puri Gading Bandar Lampung dalam penyidikan.

Korps baju cokelat di Sai Bumi Rua Jurai itu bahkan telah menetapkan seorang tersangka, AK. Setelah tersangka, AK ditahan.

Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung, Selasa, 31 Mei 2022.

“Proses sidik,” ungkap Kombes Reynold.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tersangka AK saat ini masih sebagai tersangka dan ditahan Polda Lampung.

“Sudah (ditahan),” jelasnya.

Diketahui, AK merupakan pengusaha lama dan cukup terkenal juga pengembang Perumahan Puri Gading dan Presiden Direktur dan CEO Perumahan Puri Gading Lampung. AK tinggal di Jakarta. Informasi itu didapat dari facebook AK.

Kasus kepemilikan 17 bidang tanah di kompleks Perumahan Puri Gading Bandar Lampung itu menguap bermula dari laporan Hery Gunawan ke Polda Lampung, pada April 2022.

BACA JUGA:  Ini Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1443 H, Lengkap dari Masuk - Istirahat hingga Pulang
  • Bagikan