Polda Lampung Tahan Bos Perumahan Puri Gading, Ini Kasusnya

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Polda Lampung menyebut kasus kepemilikan 17 bidang tanah di kompleks Perumahan Puri Gading Bandar Lampung dalam penyidikan.

Korps baju cokelat di Sai Bumi Rua Jurai itu bahkan telah menetapkan seorang tersangka, AK. Setelah tersangka, AK ditahan.

Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung, Selasa, 31 Mei 2022.

“Proses sidik,” ungkap Kombes Reynold.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tersangka AK saat ini masih sebagai tersangka dan ditahan Polda Lampung.

“Sudah (ditahan),” jelasnya.

Diketahui, AK merupakan pengusaha lama dan cukup terkenal juga pengembang Perumahan Puri Gading dan Presiden Direktur dan CEO Perumahan Puri Gading Lampung. AK tinggal di Jakarta. Informasi itu didapat dari facebook AK.

Kasus kepemilikan 17 bidang tanah di kompleks Perumahan Puri Gading Bandar Lampung itu menguap bermula dari laporan Hery Gunawan ke Polda Lampung, pada April 2022.

Hery merupakan konsumen Perumahan Puri Gading.

Hery membeli 17 bidang tanah di komplek Perumahan Puri Gading Bandar Lampung.

Namun sudah hampir 18 tahun sertifikat hak miliknya tidak kunjung Hery dapat.

Upaya yang dilakukan Hery mempertanyakan haknya selalu sia sia, Hery sudah mencoba meminta haknya kepada Direktur Pengembang Perumahan, Joh. Namun tak mebuahkan hasil yang diharapkan.

Pada bulan April 2022, Hery Gunawan melaporkan kasus kepemilikan tanahnya ke Polda Lampung dan ditangani oleh Bagian Kriminal Umum.

Hery berharap mendapatkan suatu keadilan hukum, dimana kasus yang menimpanya sudah dari tahun 2003 namun tidak ada penyelesaian.

Hery kemudian diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Lampung tentang bagaimana dia membeli tanah dengan menunjukan bukti bukti pembayaran.

Selain AK, Joh dilaporkan Hery Gunawan ke Polda Lampung. (WII)

BACA JUGA:  Balon Ketua PWI Lampung Nizwar Uji Kompetensi Wartawan Sumsel
  • Bagikan