Surat tersebut diserahkan Abdul Chalik pada September 2021 ke Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
“Ada lima lembar surat yang dititipkan di staf, awalnya para anggota DPRD ini sempat curiga dengan keabsahan surat dan akan menemui pihak KPK,” kata Zenericho.
“Dalam surat yang sempat beredar, para pihak yang diundang diminta menemui salah satu penyidik KPK bernama Kombes Pol Yulius Padli, Kombes Pol Suhartono, dan AKBP Pol Suhaji di sebuah lokasi di daerah Jakarta Selatan pada 7 September 2021 silam,” ujarnya.
Sekadar diketahui, sidang bakal kembali digelar minggu depan dengan agenda masih menghadirkan saksi lainnya. (WII)





