KRUI, WAKTUINDONESIA – Pengadilan Negeri (PN) Liwa Kabupaten Lampung Barat menggelar sidang dugaan pemalsuan surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Abdul Chalik bin Bahrun, di ruang sidang Kartika, Kamis, 2 Juni 2022.
Sidang kali ini dengan agenda menghadirkan saksi.
Enam dari 15 saksi telah dihadirkan dalam sidang itu.
BACA: Beredar Surat KPK Palsu Panggil 3 Aleg Pesibar, Ini Pernyataan Jubir Ali Fikri
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Zenericho saat ditemui wartawan, mengatakan, Abdul Chalik merupakan pensiunan ASN beralamat di Pekon Labuhan Mandi, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Ia terjerat dakwaan alternatif dengan dua pasal. Yaitu pasal 263 ayat 2 tentang Surat dan Dokumen Palsu dan pasal 310 ayat 1 Pencemaran Nama Baik.
Abdul Chalik kini ditahan di Rutan Kelas IIB Krui.
BACA JUGA: Siapa Pembawa Surat KPK Palsu ke DPRD Pesibar, Kasubbag Yasir Sebut Nama Ini
Menurutnya, jaksa menilai Abdul Chalik telah sengaja memberikan surat panggilan dari KPK yang diketahuinya adalah surat tersebut palsu.
Surat tersebut diserahkan Abdul Chalik pada September 2021 ke Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
“Ada lima lembar surat yang dititipkan di staf, awalnya para anggota DPRD ini sempat curiga dengan keabsahan surat dan akan menemui pihak KPK,” kata Zenericho.
“Dalam surat yang sempat beredar, para pihak yang diundang diminta menemui salah satu penyidik KPK bernama Kombes Pol Yulius Padli, Kombes Pol Suhartono, dan AKBP Pol Suhaji di sebuah lokasi di daerah Jakarta Selatan pada 7 September 2021 silam,” ujarnya.
Sekadar diketahui, sidang bakal kembali digelar minggu depan dengan agenda masih menghadirkan saksi lainnya. (WII)