Beredar Surat KPK Palsu Panggil 3 Aleg Pesibar, Ini Pernyataan Plt Jubir Ali Fikri

  • Bagikan
surat kpk palsu
Foto kolase, kpk.go.id

JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak pernah menerbitkan surat panggilan sebagaimana yang beredar di Lampung.

Hal itu ditegaskan Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Waktuindonesia.id terkait kebenaran surat pangilan terhadap tiga anggota DPRD di Pesisir Barat (Pesibar), Sabtu (4/9/21).

Dalam surat itu, tertulis tiga nama anggota DPRD Pesibar, yakni Wakil Ketua Piddinuri; Wakil Ketua II, Ali Yudiem; dan anggota Banang 2014-2020 Rifzon Efendi.

Tertulis dalam surat yang telah dilabel palsu itu, ketiganya dipanggil pada 7 September 2021 sebagai saksi terkait pelaksanaan proyek gedung Pemkab Pesibar dan SMPN1 Krue dari tahun 2015-2020 karena dianggap mengetahui dugaan korupsi yang diduga dilakukan bupati kepala pemerintahan Pesibar.

Surat yang mengunakana logo mengatasnamakan lembaga anti rasuah itu tertanggal 30 Agustus 2021.

Berikut pernyataan KPK terkait surat itu, sebagaimana keterangan Plt Jubir Ali Fikri

Menanggapi beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi, kami tegas sampaikan bahwa:

KPK tidak pernah menerbitkan surat panggilan sebagaimana yang beredar di wilayah Provinsi Lampung tersebut.

Surat palsu tersebut telah menyalahgunakan logo, email, dan alamat KPK sebagai atribut surat. Nama-nama yang tercantum sebagai Penyidik KPK juga bukan merupakan pegawai KPK.

Dalam surat palsu ini juga menyebut pihak-pihak yang dipanggil, diminta datang ke suatu lokasi untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.

KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan yang sifatnya terbuka melalui surat panggilan, kami melakukan pemeriksaannya di kantor KPK atau di instansi-instansi pemerintah lainnya.

Oleh karena itu, kami meminta semua pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan dengan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, dan tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat.

BACA JUGA:  Diduga Terkait Digerebak Warga, Kakon di Pringsewu Dikabarkan Mengundurkan Diri

Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi di berbagai daerah ini. Apabila menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

(WII)

  • Bagikan