Selain itu, Ia juga menjelaskan kekosongan anggaran pembangunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikarenakan anggaran itu dialihkan untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)
“Semua pembangunan sekarang ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sementara dari APBD kosong karena dialihkan untuk gaji PPPK,” tuturnya
Kendati demikian, Kabupaten Pringsewu tidak mengajukan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) seperti Kabupaten dan Kota lainnya.
“Di beberapa daerah karena keterbatasan anggaran dalam pemulihan ekonomi banyak yang melakukan pinjaman itu dibenarkan, tapi kalau Kabupaten Pringsewu tidak, alasanya karena Pj tidak boleh ngutang,” pungkasnya.
(WII)





