“Terbitnya Surat Tanda Lapor Keberadaan sebagai bukti pengakuan atas keberadaan SMSI Lampung Barat,” terangya didampingi Anwar.
BACA JUGA: PWI dan SMSI
Sementara itu, Sekretaris SMSI Lampung Barat, Edi Saputra mendampingi Ketua SMSI Lampung Barat, Merli Sentosa, mengatakan terbitnya Surat Tanda Lapor Keberadaan itu menjadi dasar pihaknya dalam bekerja sesuai tugas dan fungsinya sebagai organisasi perusahaan media online di Lampung Barat.
“Terbitnya Surat Tanda Lapor Keberadaan untuk SMSI Lampung Barat legal secara aturan berlaku. Dengan demikian, SMSI Lampung Barat akan fokus bekerja sesuai tugas dan tujuan serta fungsi orgnaisasi ini,” katanya.
Diketahui, SMSI merupakan organisasi perusahaan pers berbasis internet atau online.
SMSI berdiri pada 2017 dan telah menjadi konstituen dewan pers sejak Juni 2020 lalu.
(WII)





