Berdasarkan informasi sementara, diduga korban tewas bunuh diri dimaksud merupakan mantan anggota Polres Lampung Barat (Lambar) yang tersandung kasus narkoba dengan vonis hukuman 12 Tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan pintu akses masuk Rutan Klas II B Krui belum bisa diakses pada awak media, selain itu belum ada juga pihak yang bisa memberikan keterangan pasti.
(ers/WII)





