Menurutnya, KLA merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha.
Komitmen lintas sektor menjadi sangat esensial dan menjadi syarat terpenuhnya hak dan perlindungan khusus anak mengingat isu-isu yang melingkupi anak sangat komplek dan multisektoral.
“Tujuan penerapan KLA ini adalah untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten/kota untuk lebih responsif terhadap kepentingan anak baik dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangun serta kemitraan dengan lembaga non-pemerintah di bidang pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak,” tandasnya.
(WII)





