Tak Terima Diganti, Waka I DPRD Pringsewu Gugat Sejumlah Pihak

  • Bagikan

2. Menetapkan agar turut tergugat I, turut tergugat II dan turut tergugat III menangguhkan proses pergantian Pimpinan DPRD Pringsewu atas nama penggugat sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

3. Menyatakan surat tergugat No. 067/EX/DPC.15.04/IV/2022 Tanggal 6 Juni 2022, prihal surat pengantar permohonan pergantian Wakil Ketua I DPRD Pringsewu atas nama penggugat kepada Ketua DPRD Pringsewu dinyatakan prematur tidak sah dan batal demi hukum.

4. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang di alami oleh penggugat yaitu:

– Kerugian Materiil akibat Penggugat tidak akan lagi menerima tunjangan sebagai Wakil Ketua DPRD Pringsewu sebesar Rp 500 juta

– Kerugian Immateriil sebesar Rp 1 miliar

Diketahui, DPP PDIP mengeluarkan surat keputusan (SK) pembebas tugasan Rizky Raya sebagai Bendahara DPC PDIP serta dari jabatan Wakil Ketua I DPRD Pringsewu.

Dalam surat Nomor: 254/KPTS/DPP/VI/2022 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Hasto Kristianto pertimbangan terkait pemberian saksi.

Pembacaan keputusan yang berlangsung di Sekretariat DPC PDIP ini dihadiri langsung oleh Rizky Raya, Sabtu 2 Juli 2022.

(WII)

BACA JUGA:  PPKM Level 4, Polisi Sekat Mobilitas Masuk Pringsewu hingga Batasi Kegitan Warga
  • Bagikan