Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Suherman/Foto: Nurul Ikhwan
PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung Tanggamus oleh Wakil Ketua I DPRD setempat Rizki Raya Saputra dalam klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum.
Namanya tercantum pada perkara gugatan perdata khusus dengan Nomor: 23/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Kot, yang didaftarkan ke PN Kota Agung pada Jumat 15 Juli 2022. Suherman tercatat dalam gugatan tersebut sebagai pihak Turut Tergugat I
Selain menggugat Ketua DPRD Pringsewu, Rizki juga turut mencantumkan tiga pihak diantaranya DPC PDI Perjuangan Pringsewu yang menjadi pihak Tergugat, kemudian Bupati Pringsewu serta Gubernur Lampung sebagai pihak Turut Tergugat II
Sementara Rizki Raya Saputra saat dikonfirmasi mengatakan, perkara tersebut baru disidangkan satu kali dan akan masuk ke sidang kedua yang dijadwalkan pada 9 Agustus 2022 mendatang.
“Gugatan Perdata Khusus kita, juga mencantumkan kerugian materiil dan immateriil,” kata Rizki, Senin, 1 Agustus 2022.
Ia mengatakan, tujuan gugatan di PN Kota Agung untuk mengembalikan jabatanya sebagai Wakil Ketua I DPRD Pringsewu
“Kurang lebih begitu,” jawab Rizki singkat.
Diketahui, dari Sistem Informasi Perkara milik PN Kota Agung,ada empat poin yang dicantumkan dalam pokok permohonan gugatan tersebut yakni :
1. Menetapkan agar tergugat menangguhkan proses pergantian Pimpinan DPRD Pringsewu atas nama penggugat sampai dengan adanya keputusan atas upaya penggugat dari DPP Pertai Demokrasi Perjuangan diterima dan diputus oleh DPP PDI Perjuangan





