Kembali, Polisi Ungkap Kasus Persetebuhan Anak Bawah Umur Warga Way Ratai

  • Bagikan

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi Sabtu 23 Juli 2022 sekira pukul 22.00 Wib saat korban sedang membawa sepeda motor dijalan dan bertemu dengan pelaku.

“Kemudian pelaku mengajak korban ke rumah temannya di Dusun Tanjung Jati, Desa Kedondong Kecamatan Kedondong, dan setelah tiba di rumah teman pelaku, korban disetubuhi oleh pelaku selama 4 hari dan digauli sebanyak 3 kali,” terangnya.

Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti berupa satu buah kaos lengan pendek warna hitam, satu buah kaos lengan panjang warna Pink dan satu buah rok warna Coklat telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.

(WII)

 

BACA JUGA:  Langkanya Minyak Goreng Dikeluhkan Warung Di Pesawaran
  • Bagikan