Kembali, Polisi Ungkap Kasus Persetebuhan Anak Bawah Umur Warga Way Ratai

  • Bagikan

KEDONDONG, WAKTUINDONESIA – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan satu pemuda, yang diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur.

Pemuda tersebut adalah WH (19) warga Dusun Kali Pasir, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban SA (13).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (02/08/2022) di Desa Kedondong Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang duduk nongkrong bersama teman-temannya di Desa Kedondong,” kata Supriyanto, Selasa 2 Agustus 2022.

Dirinya menjelaskan, saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Polres Pesawaran.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah kami menerima laporan dari orang tua korban BA (37) Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran,” ujar dia.

BACA JUGA:  Bupati Dendi Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Mursyid
  • Bagikan