Dikatakan Nukman, dalam SE tersebut pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera menyeleksi tenaga honorer sehingga dapat memenuhi syarat dan ketentuan terbaru.
“Dalam prosesnya, para pegawai honorer tersebut akan diberi kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK,” kata dia.
Berikut lima syarat Honorer mendaftar PPPK
1. Berstatus tenaga honorer kategori dua (K-2) yang terdaftar dalam database kepegawaian negara, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu atau pihak lain
3. Pengangkatannya paling rendah dilakukan oleh pimpinan unit kerja
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun hingga tanggal 31 Desember 2021
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun.
(WII)





