Pemkab Lambar Respon SE MenPAN-RB, Ini 5 Syarat Honorer Daftar PPPK

  • Bagikan

Sekkab Lambar Nukman Ms

LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) langsung merespons cepat Surat Edaran (SE) Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Repormasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

SE dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli tersebut memang memberikan kabar baik bagi tenaga non-ASN atau honorer.

Sebab, jika memenuhi persyaratan tenaga honorer berkesempatan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lambar, Nukman MS menyebut SE dimaksud telah pihaknya terima.

Bahkan dia langsung mengengelar rapat dengan asisten III dan sejumlah perangkat daerah.

“Surat tersebut sudah kami terima. Dan langsung kami rapatkan bersama asisten III, pihak dinas kesehatan, disdikbud, DPKD, BKPSDM, Bappeda dan juga bagian organisasi,” ujar Nukman kepada wartawan, Rabu, 3 Agustus 2022.

BACA JUGA: Soal Pengangkatan Honorer jadi PPPK, BKPSDM Pesisir Barat Tunggu Aplikasi Pendataan Tenaga non ASN dari BKN

Kesimpulan rapat memutuskan sejumlah langkah yang bakal ditempuh.

Yaitu, memerintahkan seluruh perangkat daerah untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer di perangkat daerah masing-masing sesuai ketentuan SE itu.

Menurut eks Kadisporapar Lambar ini, SE yang ditandatangani Plt MenPAN-RP Mahfud MD itu memberi kejelasan status tenaga honorer yang tengah dihantui kebijakan penghapusan per 28 November 2023 mendatang.

BACA JUGA:  Rayakan HUT Ke-3, Trajang Community Gelar Syukuran dan Santuni Anak Yatim
  • Bagikan