Sebab Cemburu, Warga Pekon Wargo Mulyo Pukul Pemilik Cafe

  • Bagikan

Setelah dilakukan pencarian, dalam waktu kurang dari 24 jam Polisi berhasil meringkus tersangka. Saat sedang berada di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Pardasuka, pada Kamis 4 Agustus 2022, sekitar pukul 17.30 Wib

“Dari hasil penyelidikan awal, ada dugaan motif tersangka nekat melakukan pemukulan lantaran tidak suka melihat korban dekat dengan istrinya. Rasa cemburu menyulut emosi tersangka hingga nekat menganiaya korban

Ia juga mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka berikut barang bukti satu buah tongkat plastik warna hitam diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.

“Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 353 ayat (2) dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun lamanya,” tandasnya.

(WII)

BACA JUGA:  Wabup Fauzi Serahkan Sertifikat Tanah Warga Di Pagelaran
  • Bagikan