Ditempat yang sama Kepala DPMPTSP Dedi Palwadi, menjelaskan, maksud dilaksanakannya rapat di Ruang Rapat Utama Lantai III Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupten Tulang Bawang ini adalah agar masyarakat mengetahui dan berperan serta dalam penyusunan Standar Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang, sehingga masyarakat yang mendapat pelayanan dapat menilai kualitas layanan yang diberikan, apakah pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Forum Konsultasi Publik ini digelar antara lain juga dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang yang diataranya adalah Undang-Undang nomor 25 tahun 2009, tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik,” kata Dedi Palwadi
Lanjut Dedi Palwadi, harap melalui kegiatan ini meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. masyarakat dapat mengetahui Standar Pelayanan, baik terkait persyaratan, biaya dan jangka waktu yang dibutuhkan. Hal ini dapat mencegah terjadinya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, pungli dan sebagainya.
“Sehingga kedepan nantinya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang sebagai Leading Sektor penyelenggara layanan Mal Pelayanan public di Kabupaten Tulangbawang dapat senantiasa menghadirkan pelayanan yang terbaik dan menjadikan Mal Pelayanan Publik satu-satunya di Lampung ini mejadi Mal kebanggan masyarkat Tulangbawang,” paparnya.
(WII)





