Berulang Kali, Pelajar Jadi Korban Persetubuhan Pacarnya Di Pringsewu

  • Bagikan

Menurut Feabo, aksi persetubuhan dilakukan tersangka di dalam rumah kosong yang berada di samping rumah tersangka.

“Peristiwa persetubuhan itu terjadi sebanyak 7 kali dan berlangsung sejak bulan Mei hingga 14 Agustus 2022 kemarin,” jelasnya.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti pakaian milik korban diamankan di Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan tersangka dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

(WII)

BACA JUGA:  Forkopimda Pringsewu Gelar Apel Siaga Penanggulangan Bencana
  • Bagikan