Diketahui, Nuryadi alias Ataw menguasai lahan di Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung, seluas 9.344M2, milik Sonny Zainhard Utama (berdasarkan SHM nomor 1451). Nuryadi mengklaim bahwa tanah yang berasal dari reklamasi PT Sekar Kanaka Langgeng, adalah miliknya.
“Ditanggapi (oleh pihak Polresta Balam, red), tapi tidak jelas. 2016 tidak bisa ditindaklanjuti karena masih ada gugatan Perdata, 2018 alasannya belum inkrah, disini saja mereka telah menghina proses peradilan, jelas-jelas di persidangan saat dimulai Majelis Hakim memerintahkan untuk para pihak tidak melakukan tindakan apapun atas objek yg diperkarakan, nah ini malah merusak,” kata Sonny
“Saya melapor bangunan dan pagar saya dirusak, mereka mengklaim berdiri di atas tanah reklamasi, saya lapor pidana, mereka gugat perdata. Sekarang sudah inkrah sampai PK putus di MA. Dan aya sudah persiapkan berkas, malah mau sampai ke Presiden, MABES POLRI, KPK, Ombudsman, Kompolnas, satgas mafia tanah, apabila persoalan saya ini masih berlarut-larut,” timpalnya.
Sonny berharap, sebagai warga negara dia bisa mendapatkan kepastian dan keadilan hukum.
“Saya ingin laporan saya terhadap saudara Nuryadi alias Ataw dan kawan-kawannya pada tahun 2014, hingga tahun 2018, terkait penyerobotan dan tindakan pengrusakan yang mereka perbuat, diproses secara hukum,” ujar dia.
“Perbuatan mereka itu perbuatan melanggar hukum, dan saya anggap perbuatan main hakim sendiri, tanpa dasar mereka mengklaim tanah itu milik mereka, kemudian bangunan yang ada di atas tanah itu mereka rusak dengan menggunakan orang banyak, maka dari itu saya menuntut keadilan,” pungkasnya.
(WII)





