BANDAR LAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Polresta Bandar Lampung segera menindaklanjuti laporan Sonny Zainhard Utama terkait perkara dugaan pengerusakan yang dilaporkan tahun 2016 dan 2018 yang lalu.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Aryaputra, melalui Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Halimatus.
“Sudah dilaporkan Kasat Reskrim, Insya Allah dalam waktu dekat akan segera ditindaklanjuti,” ujar Halimatus saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat 19 Agustus 2022.
Diketahui, selama kurang lebih 8 tahun, Sonny Zainhard Utama menuntut keadilan atas perkara yang dilaporkannya ke Polresta Bandar Lampung, sejak laporan pertamanya di tahun 2014.
Ia telah melaporkan Nuryadi alias Ataw sebanyak 3 kali di Polresta Bandar Lampung. Tapi tidak satupun laporan yang dibuat Sonny membuat Nuryadi alias Ataw, dan kawan-kawannya, merasakan dinginnya lantai penjara. Anehnya juga, status tersangka pun tidak dikeluarkan.
Laporan pertama pada tahun 2014. Sonny melaporkan Nuryadi alias Ataw, atas kasus melakukan penguasaan tanah tanpa izin, berdasarkan Surat Laporan Kepolisian bernomor LP/B/4246/IX/2014/LPG/RESTA BALAM, tanggal 15 Desember 2014. Penguasaan dilakukan Nuryadi pada tanggal 11 September 2014.
Laporan kedua, pada tahun 2016, Sonny kembali melaporkan Nuryadi alias Ataw, Andreas Yodeswa alias Yodes, Nawawi dan kawan-kawannya, karena telah melakukan pengrusakan pagar di lahan yang menjadi konflik tersebut. Surat Laporan Kepolisian bernomor LP/B/4183/X/2016/LPG/RESTA BALAM, tanggal 4 Oktober 2016. Pengrusakan pagar dilakukan di tanggal yang sama, sekitar pukul 15.00 Wib.
Laporan ketiga, pada tahun 2018, atas perkara pengrusakan secara bersama-sama, yang dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2018, sekitar jam 11.00 Wib, yang menyebabkan Sonny mengalami kerugian Rp80 juta. Surat Kepolisian Bernomor LP/B/3233/VIII/2018/LPG/RESTA BALAM, tanggal 5 Agustus 2018.





