Tekan Peredaran Narkoba Di Sekolah, Posbakumadin Lampung Gelar Sosialisasi

  • Bagikan

GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Provinsi Lampung melakukan sosialisasi guna menekan angka penyalahgunaan narkoba bagi pelajar di SMP dan SMK Muhammadiyah Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Winardi Yusuf, salah satu pemateri Posbakumadin mengatakan, salah satu sanksi yang diberikan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba yakni di penjara minimal empat tahun.

“Maka dari itu, adik-adik jangan sampai terkena dan terdampak dari narkoba, apalagi sampai menyalahgunakannya,” kata dia, Senin 22 Agustus 2022.

Dirinya menjelaskan, terdapat lima kecamatan yang menjadi zona merah dalam penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pesawaran, yakni Kecamatan Gedong Tataan, Negeri Katon, Way Lima, Kedondong dan Way Khilau.

“Jadi adik-adik harus waspada dan lebih teliti dalam menyikapi hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Dan segera melapor ke pihak berwajib agar segera ditindaklanjuti,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah Gedong Tataan, Siti Uswatun Hasanah mengapresiasi dan menyambut baik hadir nya Posbakumadin beserta tim atas Sosialisasi dan kunjungan yang diberikan.

BACA JUGA:  Isu Penculikan Anak, Nanda Indira Dendi Minta Para Orang Tua Tidak Panik Dan Tetap Waspada
  • Bagikan