“Syarat untuk mendaftar menjadi calon ketum umum adalah memenuhi hal yang sudah diatur AD – ART SMSI. Para bakal calon tentunya harus memenuhi persyaratan tersebut. Khususnya harus aktif di organisasi SMSI,” tandasnya.
Adapun persyaratanya sebagai berikut :
1. Persyaratan Administrasi :
a. Warga Negara Republik Indonesia dengan bukti Kartu Penduduk
b. Pengurus Aktif SMSI
c. Pemilik Media Yang Berbadan Hukum
d. Menyampaikan Curiculum Vitae (CV)
e. Mendapatkan rekomendasi dukungan minimal 30 persen dari jumlah SMSI se Lampung
2. Kriteria :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Setia Kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945
c. Tidak sedang tercela dan atau tidak sedang terkena vonis hukuman minimal lima tahun dari pengadilan,
yang mempunyai hukum tetap .
d. Memiliki visi dan misi untuk mengembangkan SMSI
3. Biaya pendaftaran calon:
Biaya pendaftaran calon ketua SMSI Provinsi Lampung, berdasarkan hasil rapat diputuskan pada rapat
panitia pelaksana SMSI Provinsi Lampung sebesar Rp10 juta.
(WII)





