Cemari Gadis Belia 15 Tahun, Pria Ini Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Tak hanya sekali. Diakui sudah dua kali. Di pinggir pantai di wilayah Kecamatan Lemong

Heri melanjutkan, merasa tertekan atas ancaman pelaku, korban kemudian melapor ke Polsek Pesisir Utara. Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aipda. Deni Nurohman bersama dengan anggota melakukan penyelidikan.

“Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada dirumahnya, Sabtu, 3 September 2022 sekitar pukul 20.00 WIB,” terang Kapolsek.

“Kepada petugas pelaku mengaku sudah dua kali melampiaskan nafsu bejatnya itu kepada korban di pinggir pantai di wilayah Kecamatan Lemong,” lanjutnya.

Masih kata Hari, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain visum et repertum Puskesmas Lemong, satu helai kemeja lengan panjang warna merah muda bermotif garis dan kotak, satu helai celana panjang berwarna abu-abu, satu helai celana dalam berwarna putih sudah kusam bergambar kembang dan satu helai kaos berwarna putih, biru, hitam.

“Pelaku dijerat Pasal 81 Ke-1 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tukasnya.

(WII)

BACA JUGA:  Hiburan Malam Tetap Buka, Pemkab Pringsewu Hujan Kritik
  • Bagikan