GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Calon Kepala Daerah M. Nasir belum kembalikan fasilitas dinas yang melekat pada dirinya ketika menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, kendati saat ini dirinya telah ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah oleh KPU Kabupaten Pesawaran.
Hal itu diungkapkan Sekretaris DPRD Kabupaten Pesawaran, Nawang Nugroho, ketika dihubungi melalui ponselnya, Senin (28/9).
“Ya, memang belum, karena agenda kita padat, jadi belum konsultasi mengenai hal itu (fasilitas dinas) kepada pimpinan dewan dan pak Bupati (Plt), jadi nanti saya ikut apa petunjuk beliau,” ungkap dia.
Nawang berkeyakinan bahwa, hal itu tidak menyalahi regulasi yang berlaku, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan Kemendagri.
“Dan itu memang ada diaturan pengembalian fasilitas dinas Ketua DPRD itu, paling lambat satu bulan setelah mengundurkan diri diaturannya jelas, tapi yang pasti saya belum konsultasi sama pimpinan,” ucapnya.
Namun begitu, saat disinggung mengenai regulasi terkait aturan fasilitas dinas tersebut, dirinya tidak dapat menjelaskan secara detail.
“Dan itu memang saya pernah baca-baca, ada itu diaturan, apa itu, di Permendagri kalau tidak salah,” tukasnya.
Disisi lain, Dendi Ramadhona yang juga sebagai salah satu Calon Kepala Daerah (Calonkada) yang notabene merupakan Bupati Pesawaran telah mengembalikan seluruh fasilitasnya mulai dari rumah dinas hingga kendaraan dinas, seperti disampaikan oleh Kepala Bagian Perlengkapan Setdakab Pesawaran Evan Sagita.
“Kalau fasilitas pak Dendi sebagai Bupati, karena beliau sudah ditetapkan menjadi calon dan cuti, sudah dipulangkan semua fasilitasnya, baik itu rumah dinas, serta kendaraan dinas,” ucapnya.
“Kendaraan dinas Bupati itu ada empat, yaitu Toyota Fortuner, Kijang Inova, Hi Ace dan Land Cruiser Prado, semuanya sudah diparkiran di rumah dinas Bupati, bisa di cek,” tutupnya singkat. (Red/WII)