Namun begitu, saat disinggung mengenai regulasi terkait aturan fasilitas dinas tersebut, dirinya tidak dapat menjelaskan secara detail.
“Dan itu memang saya pernah baca-baca, ada itu diaturan, apa itu, di Permendagri kalau tidak salah,” tukasnya.
Disisi lain, Dendi Ramadhona yang juga sebagai salah satu Calon Kepala Daerah (Calonkada) yang notabene merupakan Bupati Pesawaran telah mengembalikan seluruh fasilitasnya mulai dari rumah dinas hingga kendaraan dinas, seperti disampaikan oleh Kepala Bagian Perlengkapan Setdakab Pesawaran Evan Sagita.
“Kalau fasilitas pak Dendi sebagai Bupati, karena beliau sudah ditetapkan menjadi calon dan cuti, sudah dipulangkan semua fasilitasnya, baik itu rumah dinas, serta kendaraan dinas,” ucapnya.
“Kendaraan dinas Bupati itu ada empat, yaitu Toyota Fortuner, Kijang Inova, Hi Ace dan Land Cruiser Prado, semuanya sudah diparkiran di rumah dinas Bupati, bisa di cek,” tutupnya singkat. (Red/WII)





